PERATURAN KEPLA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN KEPLA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 4157/H/EP/2016 TENTANG BENTUK, SPESIFIKASI, DAN PENCETAKAN BLANGKO, IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2OI5 I 2016

DOWNLOAD DI SINI:

Daftar Gebrakan Susi Sebulan Jadi Menteri (repost tempo)

Sejak dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada 27 Oktober lalu, Susi Pudjiastuti sudah mencuri perhatian masyarakat. Kepada Tempo, Susi mengaku Presiden Jokowi sempat melontarkan maksud penunjukannya.

Susi menceritakan, saat itu Jokowi mengatakan, “Ibu Susi, negeri ini perlu orang gila.” Mendengar itu, Susi menjawab, “ya, Bapak mendapat orang gila.” Hasilnya belum sampai sebulan Susi sudah langsung tancap gas. Berikut daftar gebrakan Menteri Susi:

Moratorium Izin Kapal

Susi mengeluarkan moratorium izin kapal berukuran 30 gross ton (GT) atau lebih untuk membantu nelayan dan menjaga pencurian ikan dari kapal asing. Tidak lama, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly sudah menandatangani peraturan yang dibuat Menteri Susi tentang moratorium izin kapal 30 gross ton (GT). “Ini kabar bagus. Akhirnya tak perlu tunggu dua tahun!” kata Susi kepada Tempo Kamis, 6 November 2014.

Menghapus Pungutan Kapal Nelayan

Lanjutkan membaca “Daftar Gebrakan Susi Sebulan Jadi Menteri (repost tempo)”

Putusan Mahkamah konstitusi bersifat Negatif legislature menjadi Positif Legislature

Sebagai hukum yang berlaku ius constitutum sejak awal MK didesain untuk mengawal konstitusi dalam arti menjaga agar UU konsisten, sejalan dan tidak bertentangan dengan UUD. Dalam hal ini, ada semacam sekat konstitusionalisme yang membaasi secara tegas tugas MK sebagai peradilan konstitusi untuk tidak mencampuri ranah kekuasan legislatif. Karena itu sebagai lembaga yudikatif MK pada prinsipnya hanya boleh menyatakan bahwa pasal/ayat/bagian atau seluruh UU bertentangan atau tidak bertentangan dengan konstitusi.

Dalam tugas dan kewenangan demikian, seharunya MK tidak boleh membatalkan UU atau isi UU yang oleh UUD dinyatakan terbuka (diserahkan pengaturan kepada legislative), dan tidak boleh pula membuat putusan yang ultra petita, apalagi ulta petita yang bersifat positif legislature, Sebelum menjadi hakim Konstitusi, Moh. Mahfud MD., berpendapat MK dalam melaksanakan kewenangannya, terutama dalam melakukan pengujian atau judicial review undang-undang terhadap UUD, MK hanya boleh menafsirkan isi UUD sesuai dengan original intent yang dibuat melalui perdebatan oleh lembaga yang berwenang menetapkannya.

MK hanya boleh menyatakan sebuah undang-undang bertentangan atau tidak dengan UUD dan tidak boleh memasuki ranah legislatif (ikut mengatur) dengan cara apapun. Pada umumnya pembatasan tugas yang demikian dikaitkan dengan pengertian bahwa DPR dan pemerintah adalah positive legislator (pembuat norma) sedangkan MK adalah negative legislator (penghapus atau pembatal norma). Ini penting ditekankan karena secara historis dan filosofis UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membolehkan MK mengintervensi legislatif dengan ikut menjadi positive legislator (memberlakukan norma). Yang boleh dilakukan oleh MK hanyalah menjadi negative legislator (membatalkan norma) atau membiarkan norma yang diberlakukan oleh lembaga legislatif tetap berlaku dengan menggunakan original intent UUD sebagai tolok ukurnya. Dalam Jurnal tersebut Moh.Mahfud MD menjabarkan 10 (sepuluh) rambu pembatas yang tidak boleh dilakukan oleh hakim MK atau MK dalam menjalankan kewenangannya, terutama dalam pengujian undang-undang, salah satu putusannya ialah dalam melakukan pengujian, MK tidak boleh membuat putusan yang bersifat mengatur (Mahfud MD, 2009).

Dalam perkembangan, harus diakui rambu-rambu pembatas itu tidak seluruhnya bisa dilakukan dan dipertahankan. perkembangan dan tututuan hukum yang ada pada akhirnya menggugurkan beberapa rambu pembatas itu, termasuk kebolehan membuat putusan yang bersifat membuat norma baru atau mengatur (Martitah, 2013)

Baca selanjutnya di dokument lengkap: download 

Lampu hias jalan malioboro mengganggu pengendara karena terlalu silau

Kawasan Malioboro tepatnya di jalan Malioboro baru-baru ini dipasang lampu hias dipinggiran jalan, lampu hias ini dapat berganti ganti warna dari biru terang sampai kuning; lampu dipasang dalam kubah batu berbentuk candi kecil. Lampu hias dari namanya tentu untuk membuat jalan kelihatan indah tetapi beda dengan lampu hias yang pasang kali ini cahaya lampu yang terlalu menyolok sehingga pantulan lampu yang sangat silau malah menggangu pengendara Mobil dan Motor yang lewat dari jalan tersebut. Saya tidak habis pikir bagimana lampu hias itu dipasang tanpa memperhatikan dari sisi pengguna jalan. Saya menghargai dan senang dengan tujuan dari Pemerintah memperindah kawasan Malioboro tetapi jika hal itu malah membuat menjadi tidak Indah tentu harus diperbaiki demi kemanfaatan bersama.

kuliah di Jogjakarta

Kuliah di Yogyakarta atau yang lebih dikenal dengan kota Jogja menjadi dambaan bagi sebagian siswa yang baru lulus SMA. Nah, bagi anda yang ingin menempuh study di Jogja pasti sudah mempersiapkan diri dari awal untuk merantau bagi yang jauh. Dengan jurusan yang anda pilih kelak akan mengantar masa depan menjadi lebih cemerlang dan menggapai cita-cita. Lalu apa alasan anda yang mendorong untuk kuliah di Jogja?

1. Kota Kampus
Kuliah di jurusan yang kamu banget Jogja tempat yang tepat. Ratusan jurusan kuliah di tawarkan di 116 kampus swasta dan negeri . Universitas, Akademi,Sekolah Tinggi dan Politeknik di Jogja tak hanya menang jumlah, kampus-kampus ini menelurkan Mahasiswa dengan prestasi tingkat dunia. Beberapa kampus di Jogja juga masuk dalam kategori kampus dunia versi webometrics.

2. Biaya hidup serba murah meriah
Tak perlu khawatir dengan biaya hidup selama kuliah,Kota ini terkenal dengan harga makanan,biaya kos, hinggga biaya transportasi yang murah meriah. Ada yang namanya warung burjo, prasmanan, angkringan. Sangat murah kawan!
Lanjutkan membaca “kuliah di Jogjakarta”

Contoh Tesis Tata Kelola Teknologi Informasi menggunakan COBIT 4.1

Penelitian ini membahas tentang kondisi tata kelola teknologi informasi di PT.Prudential Indonesia khususnya pada kantor keagenan Prufutureteam yang memiliki total 21 kantor cabang yang tersebar di pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kantor keagenan Prufuturetam telah menerapkan tata kelola TI yang baik. Fokus Penelitian ini hanya pada 2 dominan COBIT 4.1 yaitu PO dan ME terdiri dari 80 detailed control objective sementara domain AI dan DS telah dinilai memenuhi standar pengelolaan teknologi informasi yang baik yaitu pada level 3 (defined).

Pengumpulan data dilakukan dengan cara menyebarkan kuisioner, wawancara dan obervasi secara langsung. Ketiga metode tersebut berpatokan pada model COBIT 4.1. Hasil pengolahan data akan digunakan untuk mencari kelemahan-kelemahan yang terdapat pada setiap domain. Temuan kelemahan atau masalah akan di bandingkan dengan kondisi ideal yang telah di tetapkan COBIT 4.1 pada setiap levelnya, sehingga dapat diketahui rekomendasi yang cocok untuk diterapkan. Masalah utama yang ditemui adalah manajemen belum memahami arti pentingnya investasi pada bidang teknologi informasi, manajemen risiko yang belum dikelola dengan baik, dan kemampuan SDM yang masih kurang. Sehingga mengakibatkan kontrol teknologi menjadi lemah, biaya teknologi informasi yang tinggi tidak disertai dengan nilai balik dalam menigkatkan efektifitas, efisiensi dan keuntungan.

harap mencantumkan nama penulis sebagai sumber refrensi jika memang melakukan saduran atau mengutip hasil dari tesis ini.

Download : Tesis Lengkap

Seberapa besar pengaruh gelar s2 terhadap kesuksesan?

Setelah di amati sekarang ini banyak sekali lulusan dari universitas yang masih menganggur. Masalahnya mungkin saja kurangnya lapangan pekerjaan. Dalam benak saya jika para lulusan ini memang orang yang hebat  mungkin saja dia bisa menciptakan lapangan pekerjan itu. saya perhatikan juga bahwa ada  lulusan D3 atau hanya lulusan SMA mampu membuat lapangan pekerjaan sendiri, bahkan karyawannya kebanyakan s1.  sementara sekarang ini masih Banyak  sarjana yang menganggur, beberapa lulusan s1 berniat atau bahkan sudah melanjut ke jenjang s2 dengan harapan akan mendapat lebih mudah dalam mendapatkan pekerjan dengan gaji lebih. Maka kampus kampus juga sekarang membuka program S2 dengan tenaga pengajar seadanya bahkan masih s2 juga. jika begini apakah kualitas yang dikejar atau hanya untuk memproleh title s2 untuk bahan gengsi atau mencari pekerjan? dan seberapa besar pengaruh gelar Master terhadap kesuksesan Hidup?

iPhone 5 Dikabarkan Meluncur 7 Agustus

Smartphone generasi terbaru dari Apple yang kemungkinan besar diberi nama iPhone 5, dikabarkan bakal diumumkan pada 7 Agustus mendatang dalam sebuah acara yang digelar Apple. Sistem operasi terbaru iOS 6 juga dikabarkan akan dirilis pada tanggal tersebut.

Kabar ini datang dari seorang sumber terpercaya kepada situs teknologi KnowYourMobile, Jumat (13/7/2012). Namun, perilisan pada bulan Agustus dinilai terlalu dini oleh sejumlah pihak. Analis Charles Golvin dari Forrester mengatakan, Apple akan memanfaatkan momentum Natal dan tahun baru untuk merilis iPhone 5.
Lanjutkan membaca “iPhone 5 Dikabarkan Meluncur 7 Agustus”